Menyikapi dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, maka dengan ini Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan Bayan (penjelasan) sebagai berikut:
1. Menghimbau kepada seluruh Umat Islam agar meningkatkan kualitas kedekatan kepada Allah Ta’ala dengan bertaubat dan memperbanyak amal shaleh agar wabah ini segera diangkat oleh-Nya, khususnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
2. Menghimbau kepada seluruh Umat Islam untuk memperkuat tawakkal kepada Allah Ta’ala dengan tetap berikhtiar menjalankan Protokol Kesehatan serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Menghimbau kepada seluruh Umat Islam untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyyah dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar yang terdampak langsung secara ekonomi akibat dijalankannya PPKM ini.
4. Mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan PPKMdengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berlandaskan asas perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara, salah satunya dengan menutup bandara internasional dari masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
4. Menyerukan kepada Pemerintah untuk bertanggung-jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, seperti kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya selama PPKM berlangsung.
5. Terkait pembatasan aktivitas beribadah yang menimbulkan kerumunan, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
a. Bahwa Shalat Fardhu berjama’ah di Masjid hukumnya Sunnah Muakkadah menurut mayoritas Ulama, maka sebisa mungkin hendaknya dilakukan berjamaah di Masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk menekan penyebaran virus di kalangan Jama’ah.
b. Jika keadaan tidak memungkinkan, maka seorang Muslim diberi udzur untuk tidak mengikuti Shalat Fardhu berjama’ah di Masjid, dan dihimbau agar tetap melaksanakannya secara berjama’ah di rumah dengan anggota keluarga masing-masing.
c. Shalat Jum’at wajib dilaksanakan secara berjama’ah di Masjid bagi kaum laki-laki. Dalam kondisi darurat yang membahayakan, dibolehkan untuk menggantinya dengan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Jum’at sendiri di rumah atau secara virtual (daring).
d. Shalat Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkadah, jika di suatu daerah memungkinkan untuk melaksanakannya di Masjid atau di tempat terbuka, maka hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai ikhtiar menjaga diri dan orang lain dari bahaya. Jika tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya secara berjama’ah di rumah masing-masing.
e. Terkait dengan boleh atau tidaknya penutupan Masjid dalam kondisi darurat yang membahayakan, ini adalah masalah ijtihadiyah dimana para Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Hendaknya Umat Islam menyudahi perdebatan dalam masalah ini dan saling menghormati pendapat masing-masing.
6. Terkait penyembelihan hewan Qurban pada Hari Raya Idhul Adha dan Tasyriq:
- Bahwa penyembelihan hewan Qurban hukumnya Sunnah Muakkadah, maka semaksimal mungkin untuk tetap dilaksanakan, bahkan bisa dipadukan dengan program kepedulian sosial untuk masyarakat sekitar yang terdampak pandemi.
- Bahwa penyembelihan hewan Qurban harus dilaksanakan sesuai tuntunan Syariat Islam, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan virus.
- Menghimbau semua pihak yang terlibat di dalam proses penyembelihan hewan Qurban dan pendistribusian daging untuk mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan.
- Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, dimulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
7. Menyerukan kepada para Khatib Sholat Idul Adha agar menyampaikan dalam khutbahnya seruan dan ajakan untuk bertaubat, istighotsah, memperbanyak istighfar, memperbanyak berdoa dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan amalan-amalan Wajib atau Sunnah.
Demikian Bayan ini kami sampaikan, semoga Allah Ta’ala memberi kita kesabaran, keteguhan dan keikhlasan dalam menghadapi pandemi ini, dan semoga Allah Ta’ala segera mengangkat virus Covid-19 sehingga kita bisa menjalankan ibadah dan semua aktivitas kehidupan sebagaimana sebelumnya. Amin Ya Robbal ‘Alamin.
Surakarta, 6 Juli 2021 / 25 Dzulqodah 1442 H
Dewan Riasah Tanfidziyah,
Dr. Hakimuddin Salim, Lc., MA.
Sekretaris Jenderal,
Dr. Mulyanto Abdullah Khoir, M.Ag.