SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARI’AH KOTA SURAKARTA (DSKS)
No. 013/SEK/DSKS/III/2022
Tentang
PENETAPAN 1 RAMADHAN DAN 1 SYAWAL
Dengan mengharap ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS), setelah:
Menimbang :
- Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 185
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut. (QS. Al Baqarah [2]: 185).
- Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari. (HR. An Nasa’i).
- Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha. (HR. Tirmidzi).
- Pendapat yang mu’tabar di kalangan para ulama adalah dengan rukyatul hilal
Mengingat :
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DSKS tentang Visi DSKS menjadi lembaga rujukan syari’ah ahlu sunnah wal jama’ah yang independen, pemersatu kaum muslimin dan dipercaya masyarakat Surakarta dan sekitarnya.
- Misi DSKS:
- Membangun lembaga rujukan syari’ah yang kredibel.
- Menggalang ukhuwah antar elemen umat Islam di Surakarta.
- Meningkatkan kualitas keagamaan umat Islam.
Memperhatikan :
- Hasil musyawarah Dewan Ri’asyah Tanfidziyah dan pengurus DSKS pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 M bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1443 H.
- Kebutuhan umat Islam di Surakarta adanya lembaga yang mampu memberikan pencerahan kepada umat.
- Bahwa keputusan penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal yang berulang setiap tahunnya perlu dituangkan dalam surat keputusan DSKS.
M e m u t u s k a n:
Menetapkan :
Bahwa metode penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) menggunakan hasil rukyatul hilal dalam hal ini mengacu kepada hasil sidang itsbat umat Islam Indonesia yang difasilitasi oleh pemerintah.
Demikan keputusan ini dibuat agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila ada kekeliruan atas keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 31 Maret 2022/29 Sya’ban 1443 H
Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS Sekretaris Jenderal DSKS
Koordinator,
Ust. Syihabuddin Al Hafidz Dr. Mulyanto Abdullah Khoir